Punya Narkoba dan Senpi, Polisi Badung Bali Ciduk Pria Kekar Ini

15 Februari 2022 15:00

GenPI.co Bali - Polisi daerah Badung, Bali telah mengamankan pria kekar bernama I Ketut Nevo Prayogi atas kepemilikan narkoba dan senjata api (senpi), Jumat (11/02/22).

Diketahui, Nevo Prayogi musti digelandang pihak berwajib karena alasan kepemilikan sabu-sabu.

Namun, alangkah terkejutnya polisi saat menemukan sang pria bertubuh kekar itu juga memiliki senjata api ilegal jenis pistol dan 74 butir peluru.

BACA JUGA:  Astaga! Wanita Misterius Tewas Dilindas Truk di Marlboro Bali

Hampir dipastikan, senjata api dan amunisi yang dikuasai pelaku adalah barang ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan surat resmi sehingga berpotensi melanggar hukum.

Usut punya usut, pelaku adalah anggota ormas ternama di Bali. Namun, untuk memastikan polisi masih mendalami keterangan saksi dan tersangka.

BACA JUGA:  Makin Berani, Kurir Sabu di Bali Bersenjata Pistol Rakitan

"Masih didalami dari mana pelaku mendapatkan dan digunakan untuk apa,” ujar Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes, Senin (14/02/22).

AKBP Leo Deddy mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

BACA JUGA:  Viral! 2 Muda Mudi Peluk Mesra di Pura Rambut Siwi Bali

Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI No. 2, Banjar Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Gumi Keris.

Dari hasil penggeledahan pukul 11.30 WITA, Jumat (11/2) lalu, ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto.

Selain itu diamankan satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat isap sabu ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.

"Pengakuan tersangka cukup sering mengonsumsi sabu-sabu. Diduga sudah ada yang dipakai jenis pistolnya dengan magazine yang diduga dimodifikasi," beber AKBP Leo Deddy lagi.

Imbas kejahatan kepemilikan senpi ilegal dan narkoba, pria tersebut pun disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal hingga 32 tahun dan denda maksimal hingga Rp8 miliar lebih. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI