GenPI.co Bali - KMA melaporkan mantan pacarnya berinisial DKP ke Polres Tabnana karena menyebar foto bugilnya di media sosial hingga viral.
Korban tak terima fotonya disebar dan berharap mantan pacarnya ditangkap.
Kasus ini berawal dari korban yang melihat foto bugilnya tersebar di facebook dan instagram pada 5 Feberuari 2022.
Saat itu DKP membuat status di sosial media yang berisi video dan foto korban.
Korban yang melihatnya kemudian melapor ke polisi ditemani keluarganya.
"Iya melaporkannya tanggal 5 Februari. Kalau pengakuan (korban) sementara (viral) di Facebook dan Instragram," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dihubungi Selasa (15/02/2022).
Polisi, kata dia, masih memeriksa dua saksi dan juga terduga pelaku.
Selanjutnya pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
"Kalau saksi-saksi kita sudah periksa semua. Sekarang kita sudah berkoordinasi dengan krimsus dengan kelengkapan alat bukti," imbuhnya.
Dia mengatakan terduga pelaku hingga saat ini masih belum ditahan.
Phaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Ditkrimsus Polda Bali dan saksi ahli.
"Belum, kita nunggu dari krimsus dan dari ahli. Baru kita mau periksa saksi ahli setelah itu baru gelar penetapan tersangka," katanya.
Terkait motif, pihaknya belum sampai ke arah sana karena masih mengumpulkan alat bukti.
"Kita belum ke situ, sementara belum kita tanyakan kita baru pemenuhan alat bukti saja," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News