Makin Berani, Kurir Sabu di Bali Bersenjata Pistol Rakitan

15 Februari 2022 10:30

GenPI.co Bali -  

Polres Badung menangkap Nepo (27), kurir narkoba yang menyimpan sebuah pistol rakitan dan puluhan peluru.

Dalam penangkapan itu turut diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram.

BACA JUGA:  Polres Gianyar Bali Sita Sabu, Jaringan Narkoba Terancam Hukuman

Polisi saat ini masih mendalami dari mana pria tersebut mendapatkan senjata tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pistol itu jenis rakitan dan bukan pabrikan.

BACA JUGA:  Ganggu Warga Badung Bali, Pesta Bule Rusia Disambangi Polisi

"Modifikasi bukan pabrikan. Kita masih perdalam," kata Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (14/02/2022).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada transaksi narkoba di wilayah Kerobokan, Badung.

BACA JUGA:  Demi Sekeha Teruna dan Yowana, Segini Bantuan Pemkab Badung Bali

Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak Jumat (11/02/2022).

Kemudian rumah pelaku di kawasan Kedonganan digerebek dan benar ditemukan dua potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan koper kecil warna hitam merk Tactix yang di dalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine.

Selain itu juga ditemukan 68 butir peluru ditemukan di bawah tangga di rumah pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari temannya bernama bayu sedangkan pistol rakitan dibeli secara online.

"Dia salah satu anggota ormas yang pernah ada di Bali. Pada saat kita melakukan (penangkapan) menemukan adanya senjata api," kata dia.

Polisi memastikan, senjata tersebut ilegal karena tak ada surat izinnya.

Pelaku berdalih memiliki senjata rakitan untuk menjaga diri.

"Kita telusuri darimana yang bersangkutan mendapatkannya, juga menggunakan untuk apa. Untuk sementara pengakuan yang didapat kita masih kembangkan (pengakuannya) untuk kepentingan jaga diri," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika dan sanksi-sanksi Undang-undang darurat Nomer 12, Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI