Kejari Denpasar Bali Dapat Pengembalian Dana Korupsi, Berapa?

15 Februari 2022 00:00

GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bali menerima pengembalian uang titipan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari kasus korupsi yang melibatkan eks Kadis, I Gusti Mataram baru-baru ini. Berapa besar nilainya?

Diketahui sebelumnya, I Gusti Mataram (IGM) telah melakukan pencurian uang rakyat berupa pengadaan barang aci-aci dan sesajen saat menjabat Kepala Dinas Kebudayaan Pemkot Denpasar tahun 2019-2020.

Kini kasusnya masih bergulir, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha lantas menuturkan jika terdakwa mulai mengembalikan jumlah dana yang dicurinya tersebut.

BACA JUGA:  Resmi Rilis SE Tumpek Wayang di Bali, Gubernur Koster Minta Ini

Melalui pihak BKK, penasihat hukum perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tercatat telah mengembalikan dana titipan senilai Rp125.686.250 ke Kejari wilayah terkait.

"Penasihat hukum perkara tindak pidana korupsi terdakwa IGM kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp125.686.250, yang sebelumnya juga sudah menyerahkan kepada kami," tutur Suyantha, Jumat (11/02/22).

BACA JUGA:  Gubernur Koster Bawa Kabar Bagus Bagi Bali Imbas Garuda, Ada Apa?

Lebih lanjut, ia juga menuturkan jika dana tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejakaan Negeri Denpasar I Nyoman Sugiartha disaksikan oleh saksi I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika.

Pengembalian ini merupakan yang kesekian kalinya setelah pihak terdakwa telah mengembalikan dana korupsi senilai Rp783.647.250 pada hari Senin (05/07/21) lalu.

BACA JUGA:  Kemenkes Rilis Tempat Bali yang 'Bandel' saat Pandemi, Mana Saja?

Sekedar informasi, IGM terlibat dalam dugaan pencurian uang rakyat pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se-Kota Denpasar.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang disebabkannya mencapai Rp1.022.258.750. Adapun kelicikannya baru terungkap setelah ada laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Kendati sudah mengembalikan uang korupsi ke Kejari Denpasar, Bali, eks Kadis IGM tetap wajib menjalani masa hukuman imbas kejahatan yang telah dilakukannya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI