GenPI.co Bali - Pihak otoritas Polresta Denpasar telah memindahkan puluhan napi dari rumah tahanan (rutan) ke Bangli pada hari Jumat (11/02/22). Ada apa sebenarnya?
Usut punya usut, pemindahan para tahanan kasus narkoba ke Lapas Narkotika di Kabupaten Dingin tak lepas dari fakta menghindari over kapasitas.
Ya, Rutan Polresta Denpasar diketahui mulai penuh imbasnya banyaknya tersangka kriminal yang telah ditahan gara-gara berbagai kejahatan berbeda.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha lantas membeberkan jika pemindahan para napi ke Lapas Narkotika Bangli dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Untuk menghindari kelebihan kapasitas di Rutan Polresta dan tahanan yang sudah jadi tahanan hakim (A3) harus masuk ke lapas," kata Suyantha, Jumat (11/02/22).
Ia menjelaskan pada Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 13.20 WITA dengan rincian 10 orang tahanan hakim dan tiga orang terpidana narkotika dipindahkan dari Rutan Kepolisian Kota Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.
Pemindahan kedua di tahun 2022 ini dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat termasuk dengan melakukan tes cepat Covid-19.
Sebelumnya, pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana narkotika yang berjumlah 14 orang.
Eksekusi dilakukan dengan cara memindahkan para terpidana tersebut dari Rutan Polresta Denpasar ke Rumah Tahanan Bangli, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan dibantu anggota polisi.
Sebelum dipindahkan ke Bangli, para napi Rutan Polresta Denpasar, Bali juga sempat dialihkan ke Lapas Kerobokan guna menghindari potensi kelebihan kapasitas. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News