GenPI.co Bali - Polisi Resor (Polres) Badung, Bali terpaksa menutup angkringan Bali Boozy gara-gara pelanggaran fatal yang terjadi pada Sabtu (12/02/22). Pihak berwajib pun beberkan fakta yang terungkap di sana.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy mengatakan jika keputusan untuk menutup tempat biasa orang-orang untuk sekedar makan dan minum itu didasarkan pelanggaran aturan PPKM level 3.
Ya, Bali Boozy dianggap oleh polisi tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemi di Pulau Dewata masih berkecamuk.
Polisi pun menuturkan jika pemberian garis kuning dilakukan agar pemilik angkringan jera. Terlebih karena kelalaiannya saat para pengunjung di lokasi abai prokes.
"Ini pelanggaran harus kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, apalagi sudah gencar kami lakukan imbauan, tetapi tidak diindahkan," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy, Minggu (13/02/22).
Di samping minim penggunaan masker, jelas AKBP Leo Dedy, hampir semua standar prokes sesuai PPKM Level 3 dilanggar oleh pihak pengelola angkringan.
Seperti kerumunan akibat tidak ada pengaturan jarak duduk antarpengunjung, dan parahnya tidak tersedia layanan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di Bali Boozy.
"Kami meminta warga (pengunjung, Red) segera membayar dan meninggalkan tempat itu," tegas AKBP Leo Dedy lagi.
Ia lebih lanjut mengatakan jika tak bermaksud melarang warga mencari rezeki. Boleh saja membuka warung, tapi tetap menekankan pentingnya prokes.
Penutupan angkringan Bali Boozy ini pun menjadi ultimatum pihak polisi terhadap bisnis serupa. Maklum, kondisi di Pulau Seribu Pura saat ini masih dalam status bahaya imbas Corona. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News