Perkosa Gadis Buleleng Bali, Nasib 2 Pelajar SMA Diungkap Polisi

14 Februari 2022 08:00

GenPI.co Bali - Pihak polisi akhirnya mengungkap nasib dua pelajar SMA yang sempat merekam aksinya saat memperkosa gadis belia di Buleleng, Bali beberapa waktu lalu.

Seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, berinisial K (14) sempat viral ketika jadi korban aksi bejat dua orang temannya yakni R (16) dan D (16).

Bagaimana tidak? Rekamannya saat sedang mabuk kemudian dimandikan oleh R dan D viral. Lebih menyayat hati lagi, gadis belia asal Bumi Panji Sakti itu juga diperkosa di Penginapan Melati Desa Banyupoh pada Oktober 2021.

BACA JUGA:  Demi Sekeha Teruna dan Yowana, Segini Bantuan Pemkab Badung Bali

Setelah akhirnya K melaporkan ke polisi tepatnya Polres Buleleng, Bali, kedua tersangka pemerkosa itu pun akhirnya siap-siap gigit jari karena nasibnya tamat.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gde Sumarjaya melaporkan bahwasannya R dan D yang sama-sama masih berstatus pelajar SMA sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur.

BACA JUGA:  Warung Angkringan di Bali Digaris Polisi Tengah Malam, Ada Apa?

"Untuk kasus ini sudah dalam pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, hasil visum sudah ada sehingga untuk perkara sudah masuk pemberkasan," tutur Sumarjaya, Sabtu (12/02/22).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwajib menerangkan belum bisa menahan R dan D karena dalih masih dibawah umur. Namun, kedua orang itu tetap disangkakan pasal pencabulan.

BACA JUGA:  Omicron Makin Ganas, Bali Konversi Tempat Tidur Rumah Sakit

"Untuk dua tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak. Tapi keduanya tetap dikenakan pidana perbuatan cabul yakni Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Sumarjaya lagi.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan kondisi terkini kroban yang kabarnya mengalami trauma dan butuh pendampingan.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwasannya keluarga dari pihak siswi SMP juga menuntut hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual tersebut.

Imbas aksi rekam dan perkosa gadis belia di Buleleng, Bali, bukan tak mungkin polisi tetap bisa menjebloskan dua pelajar SMA tersebut ke penjara. Apalagi pasal yang dikenakan ke mereka memiliki ancaman hukuman 15 tahun. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI