GenPI.co Bali - Pria inisial Putu B selaku warga asli Jembrana, Bali baru-baru ini musti berurusan dengan polisi. Pasalnya ia terancam penjara hanya gara-gara perkara kayu jenis sonokeling.
Ternyata, kejahatan yang warga Banjar Melaya Tengah Kaka, Desa Melaya, Kecamatan Melaya lakukan ini terbilang fatal yakni melakukan aksi pencurian kayu ilegal.
Diketahui, Putu B mencuri kayu jenis sonokeling di dalam kawasan hutan produksi petak 20-21 dan dipinggit kawasan hutan ,Desa Belimbingsari, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Menurut Kapolsek Melaya, Kompol I Made Katon, aksinya tersangka ini akhirnya berhasil tercium oleh petugas Anggota Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Bali UPTD KPH Bali Barat.
Tak perlu waktu lama, tepatnya Rabu (09/02/22), pria pencuri kayu itu pun berhasil diamankan pada waktu dini hari waktu setempat.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu 9 Februari dini hari tadi. Petugas menemukan tumpukan kayu yang diduga kuat ilegal, karena tidak ada ijinnya," ucap Made Katon, Sabtu (12/02/22).
Made Katon menjelaskan lagi operasi penangkapan terhadap tersangka sudah dimulai pada Selasa (08/02/22) sekitaran pukul 22.30 WITA pasca mendapat aduan dari masyarakat.
Lebih lanjut, dari penemuan tumpukan kayu pada dini hari di kawasan hutan produksi Blimbingsari, selanjutnya tim melakukan penyanggongan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku ilegal logging.
Pada akhirnya petugas berhasil mengamankan Putu B sementara pelaku lainnya dilaporkan meninggalkan tempat kejadian perkara karena takut masuk penjara.
Nah, terduga pelaku pun kini disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.
Polisi menerangkan jika pria asal Jembrana, Bali itu berpotensi mendekam di penjara minimal setahun dan maksimal 5 tahun dengan tambahan denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News