GenPI.co Bali - Polisi membubarkan pengunjung di warung angkringan anak muda (Bali Boozy), Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (11/02/2022) pukul 23.10 malam.
Warung tersebut juga dipasang garis polisi karena melanggar Protokol kesehatan (Prokes) dengan berkerumun.
"Ini pelanggaran terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis, Minggu.
Dia menegaskan pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022.
"Kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan," ungkapnya.
Malam itu nampakntidak ada jaga jarak antar pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.
Selain itu, warung ini juga tak menyediakan barcode Peduli Lindungi.
Hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi menyebaran Covid-19.
Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka.
"Sudah kita pasang Police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan, agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3," kata dia.
Selain memantau pelanggaran Prokes, Patroli juga mencegah terjadinya ajang kebut-kebutan oleh anak-anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kegiatan Patroli terhadap warga yang abai akan Prokes, gencar kita dilakukan,” sambungnya.
Patroli Gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap malam Minggu.
Hal ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News