GenPI.co Bali - Sebanyak 55 botol arak isi 660 ml dari Denpasar, Bali hendak diedarkan di Bogor, Jawa Barat.
Arak tersebut diamankan oleh Kantor Bea Cukai Bogor karena tanpa dilengkapi cukai.
Arak Bali ini dikirim dari Denpasar oleh seseorang dengan inisial R dengan tujuan seseorang berinisial B di Bogor.
"Pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Cibinong, Bogor diindikasikan bahwa isinya berupa miras ilegal," kata Kaepala Kantor Bea Cukai Bogor Ajun Hudata, Kamis (?10/02/2022).
Ia mengatakan pengungkapan arak ilegal ini berawal dari informasi aplikasi crawling Bea Cukai.
Dalam informasi itu ada kiriman arak Bali kepada seseorang di Cibinong.
Pihaknya kemudian mendatangi kantor pengiriman dan memeriksa paket yang dimaksud.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket. Selanjutnya kami menemukan 55 botol (@600 ml) arak Bali tanpa dilekati pita cukai,"
Bea Cukai Bogor lantas menyita arak Bali tersebut dan membawanya untuk diteliti kandungannya.
Dari kasus ini, pelaku berinisial B sebagai penerima paket diduga telah melanggar pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News