GenPI.co Bali - Tarif di ruas tol Bali Mandara yang menghubungkan Denpasar, Bandara Ngurah Rai, dan Nusa Dua akan segera naik dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KepmenPUPR) Nomor 75/KPTS/M/2022.
Hal tersebut diumumkan dalam akun instagram resmi PT Jasamarga Bali Tol.
"Dalam waktu dekat akan berlaku penyesuaian tarif di Jalan Tol Bali Mandara," tulis akun resmi Tol Bali Mandara @jasamargabalitol_official, dikutip Kamis (10/02/2022).
Dalam daftar kenaikan tersebut, rata-rata penyesuaian tarif di setiap golongan sebesar Rp500.
Namun untuk Golongan VI yang diperuntukan bagi kendaraan dua harganya tetap sama yakni Rp5.000.
Berikut daftar penyesuaian tarif tol Bali Mandara.
Kendaraan Golongan I: dari Rp 12.500 naik menjadi Rp 13.000
Kendaraan Golongan II: dari Rp 19.000 naik menjadi Rp 19.500
Kendaraan Golongan III: dari Rp 19.000 naik menjadi Rp 19.500
Kendaraan Golongan IV: dari Rp 25.000 naik menjadi Rp 25.500
Kendaraan Golongan V: dari Rp 25.000 naik menjadi Rp 25.500
Kendaraan Golongan VI: tetap Rp 5.000.
Untuk diketahui, Tol Bali Mandara memiliki panjang 12,7 kilometer dan diresmikan 23 September 2013.
Tol ini menghubungkan Kota Denpasar/Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Nusa Dua di Provinsi Bali, Indonesia.
Menariknya, Jalan tol Bali Mandara merupakan jalan tol pertama di Bali dan jalan tol kedua di Indonesia yang dibangun di atas laut setelah Jembatan Suramadu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News