Buat Rugi Rp44 Juta, Polsek Kuta Bali Tangkap Karyawan Pegadaian

10 Februari 2022 14:00

GenPI.co Bali - Seorang wanita berinisial RPS (21), pegawai bagian kasir Pegadaian ditangkap Polsek Kuta, Bali gara-gara lakukan aksi pencurian dengan kerugian Rp44 juta.

Kasus ini sendiri mulai bergulir melalui laporan seorang perempuan bernama inisial Komang GPD (23) yang merasa ada beberapa barang di tempat kerjanya hilang.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor mendapat tugas memeriksa stok opname dan pengecekan barang dikantor Cabang PT Pusat Gadai Indonesia Jl Raya Tuban No 100X Tuban, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (04/02/22).

BACA JUGA:  Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi, Ini Langkah RSUP Sanglah Bali

Kegiatan ini awalnya dilakoni GPD lancar-lancar saja dan tidak ada kendala tetapi ketika Rak No 3 dibacakan terdapat 1(satu) unit barang gadai yang tidak ada / hilang

Kemudian, Pelapor melanjutkan ke Rak yang lain hingga di Rak No 10 dan Rak No 31 barang gadai juga ada yg hilang.

BACA JUGA:  Koster: Covid-19 Omicron di Bali Lebih 'Ganas' dari Delta

Begitu memeriksa CCTV di kantor Pegadaian terkait pada Minggu (06/02/22), alangkah terkejutnya Komang GDP karena biang kerok barang-barang hilang yag ditaksir mencapai Rp44 juta itu dilakukan oleh pegawai lainnya yakni RPS.

"Dari pengembangan dilapangan dan hasil rekaman CCTV, unit Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, S.H., telah mengamankan tersangka," tutur Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., Rabu (09/02/22).

BACA JUGA:  Bule AS Tewas Telanjang di Bali, Sebab Kematian Masih Misterius

Dari tangan RPS, polisi berhasil amankan barang bukti yakni 1(satu) Buah Iphone 13 Pro Max warna Gold beserta Kotaknya, 1 (satu ) Lembar Kwitansi Gadai, 1 ( satu ) Buah Casing Iphone.

"Saat ini tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuta, dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," imbuh Takalapeta.

Pihak Polsek Kuta Utara mengancam pelanggaran pasal 362 KUHP terhadap tersangka sekaligus karyawan Pegadaian daerah Badung, Bali tersebut. Hukuman yang diterima tersangka maksimal ialah 5 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI