GenPI.co Bali - Dua orang pekerja seks komersil (PSK) melalui aplikasi MiChat digerebek tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar Bali saat wikwik di hotel, Jumat (04/02/22).
Bisnis prostitusi online masih menjadi suatu hal menjanjikan di Pulau Dewata. Terutama karena banyaknya kalangan hidung belang yang tertarik untuk menggunakannya.
Akan tetapi, bisnis ilegal ini tentu tak sejalan dengan citra Bali sehingga pihak Kepolisian Kota Denpasar lakukan penggrebekan di Hotel Lavarta, Ubung, Denpasar Utara, Bali.
Ya, melalui penangkapan ini, Polresta Denpasar langsung menjaring tiga pelaku jaringan prostitusi online via layanan aplikasi MiChat.
Mereka adalah dua wanita penjaja layanan seks (PSK) bernama DAZ (25) asal Bandung, Jawa Barat dan rekannya LL (32) asal Bekasi, Jawa Barat yang kebetulan baru melakukan wikwik dengan seorang pelanggan.
Bersamaan dengan dua PSK online itu, polisi juga mengamankan Dimas BP (22), pria asal Bekasi, Jawa Barat yang berperan sebagai muncikari.
Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menuturkan ketiga tersangka diamankan di Hotel Lavarta, Ubung, Denpasar Utara, Jumat (04/02/22) lalu.
"Ketiga tersangka diamankan setelah melayani pelanggan layanan prostitusi sekitar pukul 18.00 WITA," ujar AKP Sukadi, Selasa (08/02/22).
Menurutnya, penangkapan ketiganya diawali dengan mengamankan DAZ di kamar nomor 15 Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara.
DAZ melayani pria hidung belang yang merupakan pelanggan Dimas BP sebagai muncikari seharga Rp 300 ribu untuk satu kali layanan seks.
"Dari uang Rp 300 ribu itu, muncikari mendapatkan jatah Rp 59 ribu," jelas AKP Sukadi.
Sedangkan tersangka PSK lainnya, yakni LL diamankan setelah melayani dua pelanggannya yang juga berasal dari Dimas BP dengan tarif sama.
Polresta Denpasar, Bali sendiri berhasil menyita berbagai barang bukti dari dua PSK MiChat dan seorang muncikari tersebut. Beberapa diantaranya ialah HP, alat pengaman laki-laki habis wikwik dan sprei hotel. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News