DPRD Bali Rapat Paripurna Bahas Perda Nomor 5, Ada Apa?

09 Februari 2022 13:00

GenPI.co Bali - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tengah dibahas dalam gelaran rapat paripurna perdana DPRD Provinsi Bali pada Senin (07/02/22). Bahas tentang apakah pertemuan tersebut?

Ternyata kegiatan penting yang dilakukan para pejabat tersebut tak lepas dari diskusi soal rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah arahan Gubernur I Wayan Koster.

Adapun yang dibahas ialah perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Hal ini pun dibacakan oleh Gubernur Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.

BACA JUGA:  Covid-19 Menjadi-jadi, MUI Bali Minta Jemaah Islam Lakukan Ini

Dalam pemaparannya jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tentang Penyertaan Modal Sebesar Rp5.861.769.658.

Nah, dalam gelaran rapat paripurna yang dihelat DPRD ini ternyata muncul ketidaksesuaian atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Resmi! PSSI Beri Putusan Nasib BRI Liga 1, Masih di Bali?

Terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Pulau Seribu Pura yang seharusnya sebesar Rp5.282.769.658.

Selain itu, sesuai keputusan Gubernur Koster Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan besaran Penyertaan Modal sebesar Rp30 miliar.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Begitupula dengan Penjaminan Kredit Daerah terkait sebesar Rp15 miliar sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT Bank Pembangunan Daerah sebesar Rp644,9 miliar

Kemudian jumlah modal disertakan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali sebesar Rp135 miliar.

Melihat kondisi itu, Gubernur I Wayan Koster berharap agar DPRD Bali memberikan saran dan masukan pada gelaran rapat paripurna agar Perda Nomor 5 Tahun 2010 itu bisa disempurnakan. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI