Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

08 Februari 2022 19:30

GenPI.co Bali - I Wayan Denes divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (08/02/2022).

Terdakwa merupakan staf di Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tanggahan Peken

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Akhir Jabatan Jokowi, Gerindra Bali Usung Prabowo Jadi Presiden

Ia terbukti merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken.

Rekayasa itu dilakukan bersama I Wayan Sudarma dan I Ketut Tajem, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017.

BACA JUGA:  Viral! Mobil Hancur Parah di Seminyak Bali, Bule Rusia Masuk RS

Untuk Sudarma sebelumnya telah diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

"Merekayasa pembukuan dan laporan yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rug dibuat seolah-olah mendapat untung," katanya, Selasa.

BACA JUGA:  Pria ODGJ di Bali Aniaya Ayah Kandunya Hingga Meninggal Dunia

Modusnya yakni pembentukan laba semu/fiktif dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah sebagai pendapatan bunga.

Kemudian pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga sehingga

Akibatnya banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan.

Hal ini mempengaruhi likuiditas LPD sehingga masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya.

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 128.248.500 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147.

Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.310.564.397,11.

"Terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata dia.

Selain pidana penjara, Denes juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp128.248.500 subsider 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan.

"Terdakwa sendiri menerima putusan tersebut," kata Luga.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI