Peredaran Sabu 1 Kilogram Jaringan Surabaya-Bali Digagalkan

08 Februari 2022 17:30

GenPI.co Bali - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu hampir seberat 1 kg di Bali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Peredaran sabu ini berasal dari jaringan Surabaya (Jawa Timur)- Bali.

Dalam pengungkapan ii turut diamankankan bandar berinisial RBC (31).

BACA JUGA:  Polres Gianyar Bali Sita Sabu, Jaringan Narkoba Terancam Hukuman

Adapun total batang bukti yang disita sebanyak 936,47 gram sabu-sabu.

"Jadi ada tiga jaringan yang kami ungkap, semuanya lintas provinsi," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, dikutip dari Antara, Selasa (08/02/2022).

BACA JUGA:  Akhir Jabatan Jokowi, Gerindra Bali Usung Prabowo Jadi Presiden

Kepada petugas, RBC mengaku memiliki bos yakni pengendali yang diduga berasal dari Surabaya.

RBC bertugas mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bali.

BACA JUGA:  Viral! Mobil Hancur Parah di Seminyak Bali, Bule Rusia Masuk RS

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Selasa (01/02/2022) sore.

Penangkapan ini juga berasal dari pengembangan tangkapan sebelumnya.

Awalnya BNNP Bali menangkap pelaku lain berinisial TR (21) jaringan Jawa-Bali.

TR merupakan kurir dengan barang bukti sabu seberat 41,05 gram.

Kemudian setelah dikembangkan, BNNP Bali kembali menangkap MD alias Mio (40) di Jalan Badak Agung, Denpasar pada akhir Januari 2022.

Saat itu barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu-sabu seberat 53,81 gram.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No,. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari ketiga jaringan ini sabu yang kami sita kurang lebih 1.041,69 kg dan berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di Bali," kata dia.(Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
sabu sabu   bali   narkotoika   bnnp bali   narkoba  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI