Polisi Tangkap Mucikari dan PSK Online yang Gunakan Michat

08 Februari 2022 13:30

GenPI.co Bali - Polisi menangkap seorang mucikari dan dua pekerja seks komersial di sebuah hotel kawasan Denpasar, Bali, pada Jumat (04/02/2022).

Para pelaku beroperasi memanfaatkan aplikasi kencan online MiChat.

"Benar diamankan 3 orang dengan status masing-masing 1  mucikari, 2 PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat," kata Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi, dihubungi, Selasa (08/02/2022).

BACA JUGA:  Traveloka: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Dominasi Air Asia

Sukadi mengatakan mereka yang ditangkap DBP (22) sebagai mucikari, DAZ (25) dan LL (22) sebagai PSK.

Sukadi mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Efek Ban Bocor Nafsu Bacok Paman, Pria Kuta Bali Diciduk Polisi

Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel di Denpasar dan mengamankan seorang DAZ sedang bersama tamunya.

Pertemuan tersebut berawal dari komunikasi di aplikasi kencan online MiChat.

BACA JUGA:  Wanita Tewas di Kamar Daerah Badung Bali, Polisi Ungkap Fakta Ini

Setelah dimintai keterangan, DAZ mengaku mendapatkan tamu tersebut dari mucikari DBP.

Lalu, DAZ diminta melayani tamu yang sepakat membayar Rp300 ribu sekali kencan.

"Saat diamankan, DAZ baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata dia.

Kepada polisi, DAZ mengaku mendapatkan bagian Rp250 ribu dan sisanya diberikan kepada mucikari.

Sedangkan untuk sewa kamar sebesar Rp150.000 per harinya.

Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan LL yang mengaku sudah melayani dua tamu.

Polisi, kata Sukadi, saat ini masih mendalami kasus ini dan membawa  para tersangka ke Markas Polresta Denpasar.

Dalam penangkapan ini turut diamankan alat komunikasi, sprei hotel, dan uang tunai Rp600 ribu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
psk online   michat   polisi   denpasar   bali  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI