Ini Lokasi Isolasi Terpusat untuk Warga KTP Luar Bali

08 Februari 2022 09:30

GenPI.co Bali - Kasus Covid-19 tengah meroket di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali.

Mengantisipasi lonjakan kasus ini, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan menambah tiga lokasi untuk isolasi terpusat.

Ketiganya yakni di Werdhapura Village Center, BPK Pering, dan LPMP Bali.

BACA JUGA:  Bali PPKM Level 3, Luhut: Bukan karena Covid-19, tapi Masalah Ini

"Hari ini ada tiga lokasi tempat isolasi terpusat yang dibuka kembali," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin dikutip dari Antara, Selasa (02/02/2022).

Ia menjelaskan lokasi isoter di Werdhapura Village Center Denpasar memiliki kapasitas 150 tempat tidur yang diperuntukan bagi warga ber-KTP luar Bali.

BACA JUGA:  Pelatih Bali United Tolak Wacana Pindahkan BRI Liga 1 dari Bali

Adapun warga KTP Bali yang membutuhkan isoter telah disiapkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota.

Lokasi Isoter di LPMP Bali juga berkapasitas 150 tempat tidur diperuntukan bagi pasien Covid-19 gejala ringan dan tanpa gejala dari Kabupaten Klungkung.

BACA JUGA:  Resmi! Gubernur Koster Tetapkan Nasib PTM Sekolah di Bali

Adapun BPK Pering memiliki kapasitas 40 kamar tidur diperuntukan bagi warga Gianyar.

Total, Bali menyiapkan 16 tempat isoter dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 1.537.

Dari jumlah tersebut sudah 711 tempat tidur terisi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kasus Covid-19 varian omicron telah menyebar cepat di Pulau Dewata.

Sejumlah kebijakan diputuskan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali melonjak.

Kebijakan itu yakni menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor : 192/SatgasCovid19/11/2022 tentang instruksi penanganan peningkatan kasus COVID-19.

"Untuk mencegah semakin meluasnya penularan COVID-19 Varian Omicron, maka saya menginstruksikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai situasi kondusif," kata Koster melalui surat edarannya, Senin (7/2/2022).

Selain menghentikan PTM sementara, ada lima kebijakan lain untuk mencegah meluasnya penyebaran omicron.

Bali mewajibkan semua kasus baru COVID-19 yang tanpa gejala diisolasi terpusat dan tidak mengijinkan isolasi mandiri.

Kemudian Satgas COVID-19 akan menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI