Resmi! Gubernur Koster Tetapkan Nasib PTM Sekolah di Bali

08 Februari 2022 09:00

GenPI.co Bali - Nasib keberlanjutan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Bali akhirnya telah diputuskan oleh Gubernur I Wayan Koster sejak Senin (07/02/22).

Imbas adanya kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan, Pulau Dewata sempat dilanda kepanikan adanya gelombang ketiga penyebaran virus.

Mengingat penyebaran Corona terutama varian Omicron bisa jadi masif, terutama di area sekolah, orang nomor satu seantero provinsi itu pun akhirnya melakukan ketok palu.

BACA JUGA:  Bikin Onar di Gianyar Bali, Bule Jerman Oke Poulsen Dideportasi

Seluruh kegiatan berkaitan dengan PTM di Bali diputuskan untuk beralih jadi pembelajaran daring. Semua ini tak lepas dari faktor kesehatan para siswa nantinya.

Sebelumnya pada Jumat (4/2), Pemkot Denpasar memberlakukan peniadaan PTM di sekolah menyusul melonjaknya kasus klaster PTM yang memapar siswa dan para guru.

BACA JUGA:  Gara-gara Covid-19, KPPAD Bali Kaji Ulang PTM 100 Persen

Keputusan penutupan PTM di Bali ini ditegaskan Gubernur Koster lewat Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Bali yang ditujukan pada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali.

Dalam surat instruksi itu, Gubernur Koster memaklumatkan empat poin utama agar segera dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Demi Kebaikan Pariwisata Bali, Ini Pesan Wagub Cok Ace ke PHRI

"Mengingat kasus baru Covid-19 varian Omicron berkembang sangat pesat di Bali, maka saya menginstruksikan sebagai berikut," tegas Koster dalam Ingubnya, Senin (07/02/22).

Pertama, menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sampai situasi kondusif.

Kedua, agar semua kasus Covid-19 yang tanpa gejala, diisolasi terpusat, tidak diizinkan lagi melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan.

Keempat, menggencarkan kegiatan pelaksanaan 3T (Tracing, Testing, Treatment), bersinergi dengan Kapolres/Kapolresta dan Komandan Kodim.

Kelima, membatasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Keenam, penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Yang menarik dari Surat Instruksi Gubernur itu sendiri sejatinya sudah dikeluarkan sejak tanggal 3 Februari 2022 lalu, sesuai dengan tanggal di dalam surat.

Namun, entah kenapa Gubernur Koster baru menandatangani dan mengedarkan Ingub terkait penghentian PTM seluruh sekolah di Bali pada hari ini, 7 Februari 2022. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI