GenPI.co Bali - Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Bali saat ini menurut Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bukan karena masalah Covid-19 saja.
Menko Marves tersebut menyebutkan bukan cuma Pulau Dewata saja yang akan ditingkatkan kesiapsiagaannya terkait penyebaran Corona.
Bersama Provinsi Bali, ada juga kawasan Jabodetabek, Yogyakarta, dan Bandung Raya segera ditetapkan berstatus PPKM Level 3.
"Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3," sebut Luhut Panjaitan, Senin (07/02/22).
Tingginya kasus Covid-19 di Bali dan tiga daerah lainnya itu, menurut Luhut, bukan menjadi satu-satunya parameter kenaikan status tingkatan PPKM.
Melainkan juga karena ada faktor lemahnya angka tracing atau penelusuran terhadap kasus baru yang ditemukan.
"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi rendahnya tracing," jelas Luhut.
Di samping itu, faktor penilaian terkait tingkat keterisian rumah sakit yang terus meningkat sehingga menurunnya upaya tracing.
"(Seperti misalnya, Red) Provinsi Bali yang disebabkan karena tingkat rawat inap (kasus Covid-19) yang meningkat," ujar Luhut.
Keputusan resmi ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 7 tahun 2022.
"(Status Level 3) berlaku hingga dua minggu ke depan atau sampai 21 Februari 2022," beber Luhut Panjaitan.
Terlepas dari fakta Menteri Luhut yang umumkan PPKM level 3, kondisi di Bali yang diterpa Covid-19 mulai mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus positif harian sempat menanjak hingga 2,3 ribu orang. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News