Bali PPKM Level 3 Hingga 21 Februari 2022, Ini Aturan Lengkapnya

08 Februari 2022 06:30

GenPI.co Bali - Bali dan sejumlah daerah lain yakni Jabodetabek; Bandung Raya; dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); akan ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Aturan ini akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 7 tahun 2022.

BACA JUGA:  Omicron Melejit di Bali, PTM Dihentikan dan Larang Isoman

Kemudian PPKM Level 3 di Bali akan berlaku hingga 21 Februari 2022 atau selama dua pekan.

"(Status Level 3) berlaku hingga dua minggu ke depan atau sampai 21 Februari 2022," kata dia.

BACA JUGA:  Gol Telat Yakob Sayuri Nodai Kemenangan Beruntun Bali United

Luhut menyebut PPKM Level 3 di daerah yang disebut di atas bukan karena tingginya kasus Covid-19.

Namun ditetapkan PPKM Level 3 karena lemahnya angka tracing atau penelusuran terhadap kasus baru yang ditemukan.

BACA JUGA:  Demi Kebaikan Pariwisata Bali, Ini Pesan Wagub Cok Ace ke PHRI

"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi rendahnya tracing," jelas Luhut dikutip dari JPNN, Selasa (08/02/2022).

Sementara untuk di Bali, parameternya yakni karena tingkat rawat inap yang terus meningkat.

"(Seperti misalnya, Red) Provinsi Bali yang disebabkan karena tingkat rawat inap (kasus Covid-19) yang meningkat," kata dia.

Adapun ketentuan strategis terkait penetapan status Level 3 untuk Bali dan sejumlah daerah lainnya sebagai berikut.

Pertama, untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.

Kedua, kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA pembatasan kapasitas 50 persen.

Kemudian pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 WITA kapasitas 60 persen, mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA, kapasitas 60 persen dan anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Ketiga, tempat bermain dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen.

Keempat, untuk warung makan dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA, maksimal 60 persen, restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA, maksimal 60 persen.

"Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk, tetapi sudah divaksin minimal 1 dosis, tempat ibadah kapasitas 50 persen, serta fasilitas umum dan seni budaya 25 persen," kata Luhut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI