Tipu Rp675 Juta, Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan Bali

07 Februari 2022 09:00

GenPI.co Bali - Nasib apes dialami oleh I Wayan Sujena selaku terpidana kasus penipuan yang timbulkan kerugian hingga Rp675 juta. Pasalnya, ia telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Lapas Kerobokan, Sabtu (05/02/22).

Pria paruh baya ini terpaksa ditindak tegas petugas gara-gara sempat mangkir dari panggilan dengan alasan melakukan terapi syaraf kejepit yang dideritanya.

Setelah diketahui sehat, terpidana yang lancarkan penipuan di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali dipanggil kembali sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dirinya.

BACA JUGA:  Saat Omicron, Media Asing: Pariwisata Bali Samai Thailand

Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor. Jumat (04/02/22), jaksa eksekutor mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya.

Sujena diketahui mengendarai sepeda motor ke arah Ubud, Gianyar. Saat dalam perjalanan, terpidana Wayan Sujena dihentikan pihak kepolisian kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Payangan.

BACA JUGA:  Limbah Tes Antigen di Selat Bali Viral, ECOTON: Masalah Fatal

Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto, penangkapan terdakwa bak cerita sinetron. Pasalnya, ia menggunakan berbagai macam cara untuk lepas dari hukum.

"Setelah ditangkap, terpidana Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi putusan, ia terlihat sehat," kata Harlianto, Sabtu (05/02/22).

BACA JUGA:  Debt Collector Rampas Mobil Tamu Kuta Bali, Reaksi Polisi?

Kasus berawal dari Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp 1,5 miliar.

Karena membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta Wayan Sujena mengembalikan uang miliknya.

Atas permintaan korban, tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI.

Masing-masing senilai Rp 300 juta, Rp 175 juta, dan Rp 200 juta kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.

Pada 18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.

Terbukti bikin rugi korban Aspartha Putra sebesar Rp675 juta, akhirnya Wayan Sujena pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dieksekusi pihak Kejati Bali imbas aksi penipuannya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI