GenPI.co Bali - Tim Yustisi langsung memberikan sanksi berefek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan, Kamis (03/02/22), menyusul kasus Covid-19 di Denpasar, Bali meroket.
Adanya lonjakan pengidap virus mematikan asal Wuhan, China tersebut tak pelak membuat berbagai petugas yang didominasi Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban.
Langkah melakukan razia di beberapa titik tersebut meneruskan berbagai macam aturan menyangkut PPKM level 2 wilayah Jawa hingga Pulau Seribu Pura.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan razia Kamis hari ini dilaksanakan di Banjar Pitik, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Tim Yustisi sendiri berhasil mengamankan 25 orang pelanggar prokes. Rinciannya, 22 orang diberikan pembinaan karena salah pakai masker, sementara tiga orang didenda karena tidak gunakan masker.
Menurut Sudarsana, saat ini kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti pushup di tempat dan mengapal Pancasila.
"Dengan sanksi tersebut para pelanggar diharapkan tidak mengulang kesalahannya lagi," kata Nyoman Sudarsana.
Sudarsana mengatakan Tim Yustisi akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak, maka semuanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Rujukannya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Langkah Tim Yustisi lewat sanksi tambahan alias berlipat seperti push up dan melafal Pancasila pun dipercaya bikin para pelanggar prokes jera. Hal ini juga berdampak bagus menurunnya kasus Covid-19 di Denpasar, Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News