GenPI.co Bali - Adanya dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan pada tahun 2015 lalu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali lakukan langkah lanjutan.
I Putu Eka Suyantha selaku Kasi Intel kejaksaan terkait mengungkapkan jika saat ini berbagai macam dokumen dari lembaga terkait telah disita sebagai barang bukti.
"Ada beberapa dokumen (dugaan korupsi) yang kami sita, selain untuk kebutuhan audit BPKP juga akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Suyantha, Rabu (02/02/22).
Penggeledahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar ini pun sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun langkah oleh penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidik Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
Penggeledahan sendiri memiliki tujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan Kota Denpasar Tahun 2015-2020 serta kebutuhan Audit BPKP.
Dalam hal ini, Jaksa Penyidik berhak menggunakan dokumen-dokumen tersebut sebagai alat bukti di persidangan yang memberatkan pelaku maling uang rakyat.
Sebelum ini, pihak penyidik sendiri telah memeriksa 10 saksi yang kabarnya terlibat dalam aksi melumat uang haram tersebut.
Adapun 10 saksi itu merupakan para pegawai yang bekerja di lembaga terkait. Menurut Suyantha lagi, pemeriksaan terhadap mereka masih akan berlangsung.
Kejari Denpasar, Bali sendiri mengatakan jika langkah penyitaan berbagai dokumen ini sangat penting untuk mengungkap tabir korupsi di LPD Serangan yang terjadi selama lima tahun (2015-2020). (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News