GenPI.co Bali - Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra baru-baru ini memaparkan suatu aplikasi canggih yang bisa meminimalisir wisatawan untuk kabur dari kewajiban karantina.
Seperti diketahui sebelumnya, Pulau Seribu Pura kini hanya tinggal selangkah lagi menyambut kedatangan turis-turis asing mengingat pintu kedatangan internasional akan dibuka 4 Februari 2022.
Nah, dalam hal ini, Bali akan menggunakan regulasi anyar salah satunya penggunaan aplikasi yang ditujukkan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Kapolda Bali, penerapan aplikasi ini akan mujarab bagi para wisatawan atau penduduk yang baru datang dari luar negeri dan diharuskan menjalani isolasi mandiri.
"Iya dipastikan bisa meminimalisir wisatawan karantina kabur, diunduh satu area ketika keluar nanti ada notifikasi ataupun alarm yang diketahui oleh petugas bahwa yang bersangkutan lari dari area itu," kata Irjen Danu, Selasa (01/01/22).
Sang pemimpin polisi di Pulau Dewata itu juga menuturkan jika penerapan teknologi ini sudah sesuai aturan yang berlaku terutama untuk pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri.
"Ada aplikasi monitoring karantina presisi dan sesuai arahan akan diterapkan bagi PPLN. Mereka nantinya mengunduh sebagai sarana untuk mengawasi dan selama proses karantina," kata dia lagi.
Dengan suatu pemberitahuan jika alarm bakal berbunyi kala turis lari melebihi radius 250 meter, penerapan aplikasi ini sudah disimulasikan di Pelabuhan Benoa ketika nelayan-nelayan ke luar masuk Bali.
Pihaknya juga menambahkan bahwa penggunaan teknologi ini terkesan aman dari jangkauan hacker yang bisa lakukan pencurian data pengguna.
Pernyataan Kapolda Bali soal aplikasi ini pun terbilang meyakinkan terutama agar Pulau Para Dewa terbebas dari ancaman Covid-19 yang bisa saja muncul imbas wisatawan yang bandel kabur dari karantina. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News