Bupati Gianyar Ikut Korupsi Eks Sekda Buleleng? Ini Respons JPU

03 Februari 2022 10:00

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tiggi (Bali) menjawab rumor keterkaitan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dengan korupsi eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias DKP.

Nama Mahayastra santer disebutkan dalam persidangan tindak pidana maling uang rakyat di Denpasar tak lantas membuat tim jaksa yang mendakwa DKP berhasrat untuk turut menghadirkannya dalam sidang.

Padahal, dalam keterangan saksi pihak CV rekanan di persidangan, Bupati kabupaten berjulukan Gumi Seni itu dikabarkan menerima transferan dana sebesar Rp 300 juta pada 5 Februari 2015 silam.

BACA JUGA:  Aparat 2 Desa Denpasar Bali Tertibkan Sapi Peliharaan, Imbas Apa?

Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Bali, Jumat (27/1) lalu, saksi Made Sukawan Andika dari CV Singaraja Konsultan mengaku telah mentransfer dana itu.

Uang sebesar Rp 300 juta ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri Made Mahayastra atas perintah terdakwa Dewa Puspaka.

BACA JUGA:  Viral Hujan Es di Bali Timur, Apa Penjelasan BMKG?

Namun, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto menerangkan bahwasannya JPU tak bisa berasumsi sekaligus menunjukkan jika Kejati Bali memilih sikap pasif.

"JPU tidak bisa berasumsi, sekalipun muncul keterangan di persidangan," kelit Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (01/02/22).

BACA JUGA:  Efek 3 Patung Misterius, Pemedek Gunung Agung Bali Wajib Begini

Alasan lainnya, A. Luga Harlianto menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih memprioritaskan upaya pembuktian atas dugaan perbuatan Dewa Puspaka sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"JPU saat ini berfokus pada pembuktian perbuatan terdakwa sesuai pasal yang didakwakan, semuanya akan terbentuk melalui putusan pengadilan," sergah Luga Harlianto.

Untuk menghadirkan Bupati Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar, Luga beralasan menjadi kewenangan majelis hakim untuk memanggilnya atau tidak.

Yang jelas, kendati namanya tersangkut dalam pusaran kasus gratifikasi dan pencucian uang ini, Bupati Made Mahayastra tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

"Majelis hakim sudah menyampaikan bila dirasa perlu akan dimintai keterangan saksi di luar berkas," bebernya.

Terlepas dari kabar ada keterkaitan dengan korupsi eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, menurut Luga, JPU masih bisa menghadirkan Bupati Gianyar Mahayastra lewat perintah majelis hakim Kejati Bali. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI