Hisap Narkoba, Selebgram Cantik Zainnatu Digrebek Polisi Bali

02 Februari 2022 19:00

GenPI.co Bali - Selebriti Instagram (selebgram) cantik Zainnatu Sundus (29) resmi ditangkap oleh polisi di Bali karena kedapatan menghisap narkoba bareng Rio Emilio (30) yang diduga kekasihnya, Selasa (04/01/22).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan pesohor dunia hiburan tanah air dan menerangkan sosok serta kejahatan yang dilakukannya dalam jumpa pers, Senin (31/01/22).

Nah, menariknya dari berbagai wajah kriminal yang diamankan pihak berwajib, ada satu sosok yang mencuri perhatian yakni wanita berparas ayu bernama Zainnatu Sundus.

BACA JUGA:  Aparat 2 Desa Denpasar Bali Tertibkan Sapi Peliharaan, Imbas Apa?

Selebgram kelahiran Jakarta itu diamankan bareng Rio Emilio, 30, Selasa (04/01/22) malam pukul 23.00 WITA di Vila Enzo, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara.

Keduanya diamankan saat akan mencicipi sabu-sabu di tempat kejadian perkara. Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan penangkapan tersangka imbas adanya gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA:  Polisi Beber Fakta Mengerikan ABG Pemabuk Tewas di Singaraja Bali

Mengendus aksi aneh yang dilakukan oleh Zainnatu dan Rio di Jalan Muding Sari, Kuta Utara, Badung, Bali, polisi kemudian membuntuti tersangka hingga di Vila Enzo.

"Di gang menuju vila, tersangka membuang barang bukti di atas rumput. Polisi yang memergoki tersangka akhirnya melakukan penangkapan," ujar AKP Sutriono, Senin (31/01/22).

BACA JUGA:  Miris! Gara-gara Ini, ABK Bobol Kapal di Pelabuhan Benoa Bali

Di TKP, polisi menemukan satu paket sabu. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Vila Enzo, tempat keduanya menginap. Di Vila Enzo, polisi menemukan pipa kaca berisi sabu-sabu.

"Tersangka mengaku barang bukti itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil XCP seharga Rp 1,4 juta. Sabu-sabu yang ada di pipa dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu melalui sistem tempel," imbuhnya.

Sebelum selebgram cantik Zainnatu Sundus, polisi Bali juga meringkus artis sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS) Randa Seption karena kasus serupa yakni narkoba. Keduanya terancam hukuman 4-12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI