GenPI.co Bali - Bulan Januari 2022 baru saja berakhir, Polisi Resor Kota Denpasar (Polresta) Denpasar, Bali malah sukses ciduk 35 tersangka kasus kejahatan ini.
Ya, baru-baru ini dalam suatu acara jumpa pers, Senin (31/01/22), pihak berwajib wilayah terkait sukses mengamankan setidaknya 35 tersangka kasus narkoba.
35 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar berasal dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Dengan 25 kasus narkotika dalam sebulan, itu artinya rata-rata hampir setiap hari terjadi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polresta Denpasar.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono saat gelar perkara di Mapolresta wilayah terkait pun sempat memaparkan dari seluruh penjahat tersebut disita banyak barang bukti.
Yakni sabu-sabu seberat 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi sebanyak 575 butir atau 12,78 gram, serta serbuk ekstasi seberat 0,72 gram. Bahkan, AKP Sutriono juga sempat menyinggung adanya artis yang ikut terciduk.
"Dari beberapa tersangka yang kami amankan, salah satunya artis sinetron dan selebgram," ungkap AKP Sutriono, Senin (31/01/22).
Tak kalah mencengangkan, lanjutnya, petugas juga berhasil membekuk residivis kasus narkoba berinisial Tedi, yang kedapatan memiliki senjata api saat ditangkap.
AKP Sutriono juga merinci asal daerah ke-35 tersangka, yakni 18 orang warga asli Bali, 18 orang Jawa, dan 2 orang dari Medan.
"Untuk jenis kelamin, 30 tersangka laki-laki dan 5 orang tersangka perempuan," lanjut AKP Sutriono.
Sebanyak 35 orang yang terjerat kejahatan narkoba itu pun siap dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News