Patung Misterius Gunung Agung Bali Wajib Bongkar, Ancamannya Ini

01 Februari 2022 15:00

GenPI.co Bali - Pemasang tiga patung misterius di kawasan Pura Tirta Manik Mas Gunung Agung, Bali kini didesak segera membongkarnya dengan batas waktu 3 Maret 2022. Jika tidak segera dilaksanakan, ancaman berat ini bakal terjadi.

Seperti diketahui sebelumnya, sejak pertengahan Januari 2022 lalu, gempar kalangan warga Pulau Dewata atas kabar munculnya objek sakral yang erat kaitannya dengan agama Hindu.

Menurut laporan pedagang di sekitar kawasan gunung ada 70 orang berpakaian adat yang memasang patung Dewa Siwa setinggi 65 cm, Lembu Nandini setinggi 65 cm, dan Dewi Laksmi setinggi 85 cm.

BACA JUGA:  Terkuak! Ada Tangisan Saat Selebgram Bali Bikin Video Wikwik

Setelah jadi pergunjingan dunia nyata dan maya seantro Bali, permasalahan ini pun akhirnya menemui titik terang setelah pihak PHDI menghubungi sosok dibalik pemasangnya, Ketut Merta.

"Apapun yang menjadi keputusan akan kami laksanakan, seperti pralina, menghaturkan guru piduka dan membongkar arca tersebut termasuk menandatangani surat pernyataan," kata Ketut Merta, Minggu (30/01/22).

BACA JUGA:  Heboh 3 Patung Misterius Gunung Agung Bali, PHDI Ungkap Fakta Ini

Meski demikian, permasalahan belum selesai, berdasarkan hasil paruman yang digelar di Pura Pasar Agung, Sebudi, Selat, Karangasem, Minggu (30/01/22) lalu, Ketut Merta diwajibkan untuk membongkar tiga patung misterius tersebut.

Pada saat paruman digelar, RPH Selat selaku pengempon Pura Tirta Manik Mas dan Pura Pasar Agung memberi waktu 3 bulan untuk membongkar patung itu yang berarti berakhir pada tanggal 3 Maret mendatang.

BACA JUGA:  Pemasang Patung Misterius Gunung Agung Bali Temui PHDI, Hasilnya?

"Sebelum tanggal 3 Maret sudah harus dibongkar,” ujar Humas Pura Pasar Agung Suara Ambara.

Nah, jika sampai tenggat waktu tiga objek suci itu tak segera dibongkar terdapat ancaman hukum berupa Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Intinya, Berdasar pasal tersebut, barang siapa yang melaksanakan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ancaman hukum ini pun dipastikan bakal membuat pemasang tiga patung misterius di kawasan Pura Tirta Manik Mas Gunung Agung, Bali itu jera. Adapun Ketut Merta sedang berdiskusi untuk mencari hari baik pembongkarannya. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI