Wanta Pembunuh Brutal Gianyar Bali Gigit Jari, Istri Pulih

01 Februari 2022 13:00

GenPI.co Bali - I Nengah Wanta (36) nampaknya akan gigit gara-gara perannya sebagai pembunuh brutal di Gianyar, Bali pada Senin (24/01/22) lalu, akan mendapat kesaksian memberatkan dari sang istri, Ni Kadek Setyawati (30).

Masih terngiang di khalayak umum peristiwa berdarah di wilayah Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gumi Seni pada malam kelam sekitaran pukul 20.30 WITA.

Bagaimana tidak? Tepat hari Senin (24/01/22) tersebut, Wanta secara sadis membacok dengan celurit Jupriyadi (36) seorang pedagang ayam potong karena ditengarai sebagai sosok selingkuhan Setyawati.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Luhut! Bali Dibuka untuk PPLN Tanggal 4 Februari

Bak kesetanan, pria pengangguran itu lantas melampiaskan kekesalan dengan hawa membunuh ke arah istrinya. Ya, Ni Kadek Setyawati langsung diserangnya dengan 32 tikaman.

Beruntung nyawa sang istri bisa terselamatkan meski dalam kondisi kritis di RS Ganesha Celuk, Gianyar, Bali. Namun, nasib malang malah menimpa Jupriyadi yang tewas karena kehabisan darah, meski sudah dilarikan ke RS.

BACA JUGA:  Terkuak! Ada Tangisan Saat Selebgram Bali Bikin Video Wikwik

Nah, setelah beberapa hari, sang istri yang jadi korban keegoisan sang suami itu dikonfirmasi telah sembuh dan langsung memberikan kesaksian kepada polisi.

"Korban perempuan sudah sembuh, dan sekarang berada di rumahnya dalam status rawat jalan," ujar Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan, Senin (31/01/22).

BACA JUGA:  Masyarakat Bali Panik Fenomena Aphelion, BMKG Merespons

Bukan cuma dia saja, Kompol Ariawan juga menuturkan telah memeriksa lima orang saksi lain yang semuanya memiliki satu suara, Wanta adalah tersangka mutlak kasus pembunuhan ini.

"Kami sudah periksa enam orang saksi. Semua keterangan saksi memperkuat dugaan perbuatan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban," tutur Kompol Ariawan.

Demi memperkuat bukti lainnya bahwa tersangka dikenakan tiga lapis pasal hukuman, Polsek Sukawati mengajukan visum et repertum terhadap jasad korban Jupriyadi.

Imbas adanya kesaksian dari istri sendiri dan lima orang saksi lain, Nengah Wanta mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman maksimal imbas perannya sebagai pembunuh brutal di Gianyar, Bali. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI