Astaga! Artis Sinetron GGS Ditangkap Polisi di Bali, Imbas Apa?

31 Januari 2022 15:00

GenPI.co Bali - Artis sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS), Randa Septian bernasib apes karena ditangkap polisi di Bali pada Jumat (07/01/22).

Pada gelaran jumpa pers yang dihelat Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/01/22) lalu, sang pesohor ternyata ditangkap imbas pakai narkoba.

Artis 28 tahun ini diamankan Satuan Narkoba Polresta Denpasar saat mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorilla dan ganja di Hotel Park Regis, Kuta, Jumat (7/1) malam lalu pukul 21.00 WITA.

BACA JUGA:  Viral! Video Wikwik Selebgram Mahasiswi Bali, Ini Langkah Polisi

Kala mengkonsumsi barang haram tersebut, sang pemain sinetron GGS bersama seorang teman bernama Arthur Augoest H. Aruan (30).

Dari tangan artis kelahiran Medan, Sumatera Utara itu, polisi mengamankan ganja, tembakau gorila, bong, pelinting rokok, kertas paper, korek api, pipa kaca, handphone dan rokok dji sam soe.

BACA JUGA:  Pemasang Patung Misterius Gunung Agung Bali Temui PHDI, Hasilnya?

"Diamankan setelah selesai mengonsumsi narkoba. Ini artis sinetron dan sudah terkenal," ujar AKP Sutriono kepada awak media, Senin (31/01/22).

Menurutnya, penangkapan tersangka setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Kuta.

BACA JUGA:  Covid-19 Bali Naik, Gubernur Koster: Efek Liburan Akhir Tahun

Pada hari H penangkapan, polisi melihat gerak-gerik tersangka cukup merugikan. Polisi lalu menggerebek kamar hotel tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Kepada penyidik, Randa Septian mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya. Ganja tersebut dibeli dari seseorang yang akrab disapa Abed.

"Pelaku mengaku membeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta Utara, Badung,” kata AKP Sutriono.

Imbas diciduk polisi Bali gara-gara kejahatan menggunakan narkoba, artis GGS Randa Septian pun dijerat pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (lia/jpnn)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI