GenPI.co Bali - Pria bernama Yunus Alokamabi atau inisial YA asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diciduk oleh polisi gara-gara nekat curi kabel telepon di suatu vila Bali, Kamis (20/01/22).
Diketahui, pria kelahian tahun 1964 ini mencuri kabel sepanjang 50 meter dari suatu penginapan beralamat di Gang Ratna Jalan Plawa, Seminyak, Badung.
Nah, menurut Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta aksi curi kabel ini dilakukan tersangka pada hari Kamis (20/01/22) sekitar pukul 18.30 WITA.
"Dari hasil pengembangan di lapangan dan petunjuk lainnya, pelaku mengarah kepada tersangka," kata Kompol Orpa, Minggu (30/01/22).
Pelaku YA diamankan di kediamannya di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung tanpa perlawanan berarti.
Pihak Polisi Sektor (Polsek) Kuta, Bali pun berhasil merebut sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang berasal dari Alor, NTT tersebut.
Di antaranya berupa kabel telepon sepanjang 50 meter, sepeda motor, gergaji besi dan tangga aluminium yang digunakan untuk beraksi.
Kompol Orpa juga menuturkan jika kegiatan maling oleh YA ini membuat pihak vila alami kerugian hingga Rp4 juta lebih.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tandas Kapolsek Kompol Orpa Takalapeta.
Imbas perbuatannya curi kabel telepon di suatu vila di Bali, Yunus Alokamabi asal Alor, NTT pun harus siap dimasukan oleh polisi ke balik jeruji besi. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News