Dicap Bunuh Bule Inggris di Bali, Emmy Pakpahan Tuntut Keadilan

30 Januari 2022 06:00

GenPI.co Bali - Emmy Pakpahan cari keadilan dan ambil langkah hukum dengan tuntutan Rp1 miliar gara-gara diduga terlibat dalam kematian misterius bule Inggris, Matt Harper di suatu vila di Bali pada Kamis (13/01/22).

Wanita berkebangsaan Indonesia ini tak terima atas pemberitaan media Inggris yang menyudutkannya sebagai pembunuh Matt. Padahal, pacarnya tersebut murni meninggal imbas bunuh diri.

Dalam berbagai pemberitaan asing pasca diketahui si bule asal Inggris itu meninggal bersimbah darah di vila kompleks perumahan di Lingkungan Taman Giri Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.

BACA JUGA:  Bupati Buleleng Bali Suradnyana Minta Maaf Efek Covid-19, Kenapa?

Nah, beberapa media asal Negeri Elizabeth salah satu contohnya Mirror, menyatakan jika Emmy adalah biang kerok dibalik kematian korban. Apalagi hal ini didukung mereka sempat tinggal bersama beberapa jam sebelum kejadian.

Setelah hasil penyelidikan polisi membuktikan jika Matt bunuh diri imbas depresi menganggur selama 2 tahun, sang pacar pun menuntut keadilan agar nama baiknya bisa bersih kembali.

BACA JUGA:  Buah Zakar dan Lidah Berdarah, Bule Rusia di Bali Tewas Misterius

Menggunakan jasa firma hukum Satrio Law Firm, rilisan pers mencuat ke publik dengan headline: "Perundungan Dunia Maya Terjadi pada Wanita Tak Berdosa sekaligus Tunangan Hanya untuk Berita Click-Bait."

Mengutip laman Indonesia Expat, rilisan itu menuliskan bagaimana pandangan publik kala terlanjur menganggap Emmy Pakpahan sebagai aktor dibalik kematian tunangannya yang berusia 48 tahun tersebut.

BACA JUGA:  Pujian Mendagri Tito Patut Buat MPP Badung Bali Bangga, Kok Bisa?

Merasa dirugikan dengan berbagai pemberitaan yang tak benar, si wanita ini pun menuntut etikad baik dari Daily Star (UK), the Evening Standard, London News Time, the Mirror, Singapore Time, the Sun, US Time Today, dan Express.Co.UK.

Lewat pengacaranya, James Purba pencemaran nama baik melalui dunia maya bisa terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 2009.

Tuntutan hingga miliaran rupiah sendiri cukup berdasar mengingat kubu wanita tersebut mendapat pandangan buruk dari masyarakat terutama untuk sang anak hasil perkawinan pertamanya yang dilabeli anak seorang pembunuh.

Mendapat pencemaran nama baik saat kehilangan tunangan yakni bule Inggris tak pelak membuat Emmy ambil langkah tegas bagi media-media yang membuat berita tak benar tentang dirinya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI