Wanita AS Pembunuh Sadis Mayat dalam Koper di Bali Segera Bebas

09 Oktober 2021 02:00

GenPI.co Bali - Wanita asal Amerika Serikat (AS) atau tepatnya Chicago berpotensi keluar dari penjara usai lakukan pembunuhan sadis terhadap temuan mayat dalam koper di salah satu resor Bali.

Sekitar tujuh tahun lalu sempat geger kasus pembunuhan sadis yang terungkap lewat temuan mayat dalam koper di St. Regis Bali Resort.

Ya, Sheila von Wiese-Mack ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbunuh dalam koper di bagasi salah satu taxi dekat dengan tempat wisatawan di Pulau Dewata.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Mau Gabung Parpol Usai Ikut Lokakarya PAN di Bali

Lewat penyelidikan polisi pada 2014 lalu, ditemukan fakta mengejutkan bahwasannya tersangka pembunuhan tak lain dan tak bukan ialah anaknya sendiri yang berusia 18 tahun.

Heather Mack yang saat itu belum genap 20 tahun dan sang pacar, Tommy Schaefer diketahui membunuh wanita malang tersebut karena dalih kebencian.

BACA JUGA:  Tak Efektif Cegah Covid-19 Bali, Ganjil Genap Sanur Kuta Hilang?

Konon kabarnya, sang ibu menolak hubungan asmara Heather Mack dan kekasihnya, sehingga berujung kasus pembunuhan sadis tersebut.

Menurut laporan Local News 8, Heather Mack kabarnya akan dibebaskan pada 29 Oktober nanti dan langsung dideportasi ke AS setelah dapat remisi dari hukuman awalnya.

BACA JUGA:  Seri 2 BRI Liga 1: Leonard Punya Target Ini untuk Bali United

Ia setidaknya mendapat pengurangan masa hukuman setidaknya 34 bulan penjara semenjak didakwa atas pembunuhan berencana pada tahun 2015 silam.

Awalnya, wanita dari Negeri Paman Sam tersebut harus melalui hukuman 10 tahun penjara, tapi dengan begini ia bisa bebas lebih cepat.

Berbeda nasib dengan sang wanita AS, pacarnya dulu, Tommy Schaefer harus mendekam lebih lama karena kasus pembunuhan sadis mayat dalam koper di Bali dengan dakwaan 18 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI