Aksi Mulia, Ketua LPHD Sambangan Buleleng Nekat Illegal Logging

29 Januari 2022 09:00

GenPI.co Bali - Meskipun punya niat mulia, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan, Buleleng, Bali bernama Wayan Dapetyasa tetap harus pertanggungjawabkan perbuatannya terlibat illegal logging, baru-baru ini.

Jeperti nama posisi yang dijabatnya, Dapetyasa sudah sepantasnya melakukan pengelolaan hutan di desa-desa dengan cara melestarikan pohon-pohon yang ada.

Namun, sayang ia malah salah jalan karena ikut serta terlibat dalam pembalakkan liar. Beberapa pohon yang berada di Desa Sambangan ia potong beserta koleganya untuk nantinya dijual.

BACA JUGA:  Proyek G20 Kebut di Bali, Gubernur Koster: Jangan Main Sogok

Kepada Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Ketua LPHD Wayan Dapetyasa mengaku aksi illegal logging yang dilakukan untuk kegiatan mulia berupa perbaikan jalan.

"Saya mengakui melakukan langkah yang salah karena uang hasil penjualan pohon tersebut akan digunakan dalam perbaikan jalan. Saya minta maaf sebesar-besarnya," kata Dapetyasa, Kamis (27/01/22) dikutip The Bali Sun.

BACA JUGA:  Ketua DPD Gerindra Bali De Gadjah Murka, Edy Mulyadi Hina Prabowo

Di sisi lain, Kompol Dwi Wirawan menyatakan jika Dapetyasa telah ditahan bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni Rohmand David Salam (pembeli), Febrianto (penebang), dan Komang Sujana (pemasaran).

Diketahui berbagai macam pohon yang ditebang oleh mereka berlokasi di kawasan Munduk Tiing Tali, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Bumi Panji Sakti.

BACA JUGA:  Palsukan Kematian Istri demi Kawin, Pria di Bali Dihukum Segini

"Dapetyasa menginformasikan kepada kami ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kami kini menunggu laporan ahli terkait umur dan tinggi pohon yang dipotong," kata Kompol Dwi Wirawan.

Menurut tersangka yang juga Ketua RT Banjar Anyar, Desa Sambangan tersebut, ada tiga kayu yang akan dijual masing-masing seharga Rp2,5 juta.

Saat menangkap basah aksi kotor Ketua LPHD Sambangan Dapetyasa, pihak polisi Buleleng, Bali mengamankan sejumlah barang bukti illegal logging seperti dua gelondong kayu di atas mobil pikap DK 8709 UW. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI