GenPI.co Bali - Made Muliawan Arya alias De Gadjah selaku Ketua DPD Partai Gerindra Bali tak bisa menahan emosinya dan langsung laporkan aksi Edi Mulyadi yang hina Prabowo Subianto ke polisi, Kamis (27/01/22).
Laporan dugaan ujaran kebencian dikirimkan ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Pulau Dewata dengan berbagai dukungan dari DPC Partai Gerakan Indonesia Raya.
Alasannya? Sederhana, Edy Mulyadi selaku pegiat media sosial di Indonesia sempat dianggap merendahkan martabat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Menurut De Gadjah, sang pria asal Jakarta tersebut sudah kelewat batas dan layak masuk penjara gara-gara hina sosok 'ayah' di partai Gerindra.
"Edy Mulyadi menyatakan jenderal bintang tiga selaku Menhan, dibilangnya macan seperti meong. Hal-hal ini sebetulnya tidak perlu diucapkan," ujar De Gadjah, Kamis (27/01/22).
Tak heran, ia yang didukung berbagai kader partai yang sama seantero Bali langsung melaporkan penghinaan tersebut ke ranah hukum.
"Sebagai kader Gerindra, kami merasa orang tua kami telah dihina. Laporan ini bukan instruksi Pak Prabowo," tambahnya.
Sebelum Made Muliawan, ternyata pelaporan senada sempat dilakukan oleh kader-kader lain seperti salah satunya DPC Denpasar atas nama I Kadek Budi Prasetya.
Laporan tersebut menyatakan jika Edi Mulyadi ialah pelaku pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian, berita bohong, membuat kericuhan dalam masyarakat dan dugaan tindak pidana lainnya via media sosial.
Melihat bersatu padunya partai Gerindra seantero Bali melindungi Prabowo Subianto, bukan tak mungkin Edi Mulyadi akan mendapat sanksi atas ucapan penginaannya dengan masuk penjara. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News