Bunuh Selingkuhan di Gianyar Bali, Wanta Berkata Tak Terduga

28 Januari 2022 13:00

GenPI.co Bali - Nengah Wanta beri pengakuan tak terduga usai bunuh sadis Jupriyanto yang diduga selingkuhan istrinya dan berlanjut menusuk Ni Kadek Setyawati 32 kali di Gianyar, Bali, Senin (24/01/22) malam.

Seperti diketahui sebelumnya, terbakar api cemburu kala pasangannya diduga main serong buat pria asal Klungkung berusia 36 tahun tersebut gelap mata.

Lewat sebilah celurit, ia membacok Jupriyanto yang kesehariannya berjualan ayam potong di Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Aksi Gila Pria Bunuh Selingkuhan di Gianyar

Adapun korban yang berasal dari Banyuwangi tewas gara-gara kehabisan darah meski sudah dilarikan ke rumah sakit. Kebiadaban Wanta pun berlanjut malam itu.

Tanpa ampun, ia menikam istrinya sendiri yang bernama Kadek Setyawati dengan puluhan tusukan. Beruntung wanita malang berusia 30 tahun itu masih bisa selamat meski dapat perawatan intensif.

BACA JUGA:  Pembunuhan Gianyar: Ditusuk Suami 32 Kali, Kondisi Setyawati?

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nengah Wanta berikan pengakuan bahwasannya menyesal atas tindakan menyerang Jupriyanto dan Setyawati.

"Sekarang saya sangat menyesal, menyesal sekali," ujar tersangka Nengah Wanta kepada awak media seusai kejadian, Selasa (25/1) lalu.

BACA JUGA:  Polisi: Wanta Bunuh Selingkuhan Gianyar Lolos Pasal Ini, Kenapa?

Kendati berkata demikian, pria ini malah tetap kekeuh berkata jika alasan pembunuhan yang dilakukannya murni karena perselingkuhan sang istri.

Kecurigaan dirinya muncul sejak sebulan lalu. Saat itu, pelaku mendapati istrinya membahas seputar hubungan asmara terlarang dengan seorang pria yang diduga selingkuhan sang istri.

Untuk menguatkan tuduhannya, pelaku mengaku merekam percakapan sang istri yang diduga selingkuhannya itu.

Pelaku Wanta juga mengaku hampir pernah menangkap basah istrinya saat berselingkuh. Namun, sang istri berkilah tidak selingkuh dengan menunjukkan bukti lain.

Di sisi lain, Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan meragukan informasi tersangka setelah bukti-bukti yang dikumpulkannya ditambah kesaksian warga menunjukkan jika kedua korban tak punya hubungan terlarang.

Terlepas dari pengakuan tersebut, Nengah Wanta tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya gara-gara bunuh Jupriyanto secara sadis dan menganiaya istrinya di Gianyar, Bali. Adapun ia terancam 15 tahun penjara. (gie/jpnn)

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI