GenPI.co Bali - Penyalahgunaan visa kunjungan agar bule bisa bekerja dari Bali ditanggapi serius oleh bagian Imigrasi Kemenkumham baru-baru ini.
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkantor di Pulau Dewata mengatakan terkadang ada saja warga negara asing 'bandel' yang memanfaatkan keadaan kala berkunjung ke sana.
Kakanwil Kemenkumham, Jamaruli Manihuruk mengatakan jika tidak jarang ada bule yang semata-mata datang ke Bali melakukan pekerjaan secara remote.
Padahal WNA tersebut menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk berlibur, tentu saja hal ini merupakan pelanggaran yang tak bisa ditoleransi pihak Imigrasi.
"Mereka bisa bekerja dari hotel atau dimanapun mereka tinggal. Tapi mereka bekerja untuk perusahaan di negara asal mereka. Jadi mereka bekerja daring," kata Jamaruli, Minggu (23/01/22) dikutip Coconuts.
Pihak Kemenkumham pun mengatakan jika bagian Imigrasi di Pulau Seribu Pura tak akan segan-segan berikan hukuman berat bagi turis yang melanggar tersebut.
"Jika ada wisatawan mancanegara pengguna visa turis bekerja dari bali, kami tak ragu bakal menindak tegas. Jika masyarakat umum melihat mereka melakukan hal tersebut, tolong segera laporkan," kata dia lagi.
Alasan pernyataan Jamaruli sendiri didasarkan fakta bahwa kegiatan yang dilakukan oleh WNA ini bisa berdampak negatif bagi SDM di Bali kelak.
Menurut data saja, setidaknya ada 112 ribu pengunjung negara lain yang kini menetap di salah satu provinsi di Indonesia tersebut.
Demi menunjukkan efek jera, pihak Imigrasi melalui Kemenkumham siap melakukan deportasi terhadap para bule yang masih nekat bekerja dari Bali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News