Polisi: Wanta Bunuh Selingkuhan Gianyar Lolos Pasal Ini, Kenapa?

26 Januari 2022 19:00

GenPI.co Bali - Aksi Nengah Wanta (36) yang membunuh pria Banyuwangi, Jupriyadi (36) selaku selingkuhan istri di Gianyar, Senin (24/01/22) menurut Polisi Sektor (Polsek) Sukawati lolos dari pasal mematikan ini.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang pria asli Klungkung tega menghabisi nyawa temannya yang berprofesi sebagai tukang potong ayam di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Batubulan, Gumi Seni sekitaran pukul 19.00 WITA.

Tak puas renggut nyawa Jupriyadi, Wanta malah kalap menyerang istrinya sendiri yakni Ni Kadek Setiawati lewat beberapa ayunan celurit yang dimilikinya.

BACA JUGA:  Kejagung Bali Hentikan Proses Hukum Tersangka Maling Putu Andhika

Resmi ditetapkan sebagai tersangka lewat bukti dan keterangan para saksi, pihak polisi justru tidak menyangkakan pembunuhan di daerah Gianyar, Bali itu pasal pembunuhan berencana.

"Kami tidak mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena beberapa pertimbangan," ujar Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan, Selasa (25/01/22).

BACA JUGA:  Korupsi KUR Bank BUMN Rp2 Miliar, Kejari Badung Bali Beraksi

Perwira menengah Polri ini beralasan untuk menjerat pelaku dengan pasal maksimal tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Alhasil, Wanta pun lolos dari hukuman yang lebih berat.

Lebih lanjut, pihak berwajib masih mendalami kasus ini setelah tersangka kasus pembunuhan tersebut jadi pengangguran semenjak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Isu Selingkuh! Suami Bali Bunuh Pria Banyuwangi dan Bacok Istri

"Untuk dikenakan Pasal 340 KUHP itu hal yang sensitif dan dibutuhkan bukti-bukti kuat yang mengarah ke sana (unsur perencanaan, Red)," kelit Kompol Ariawan.

Kendati demikian, pelaku tetap kena pasal berlapis yaitu yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT lantaran melakukan aksi penganiayaan berat kepada sang istri, Ni Kadek Setyawati.

Alasan tak dimasukannya pasal tambahan pembunuhan berencana dengan ancaman hingga hukuman mati menurut polisi ditengarai gara-gara Nengah Wanta tak mengira aksi gilanya tersebut bakal membunuh selingkuhan istrinya. (gie/jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI