GenPI.co Bali - Bule Belanda berinisial DMDG (56) terpaksa diusir dari Bali pada Minggu (23/01/22) oleh Imigrasi Singaraja karena telah melakukan bisnis ilegal.
Langkah deportasi sendiri diambil oleh otoritas terkait dikarenakan DMDG telah menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan via daringnya.
Ya, kala menetap di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, bule asal Negeri Kincir Angin ini melakukan pembuatan website ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa lantas memerintahkan jajarannya untuk mengusir warga negara asing tersebut pada Minggu (23/01/22) sekitar pukul 00.25 WITA.
"Dalam izin sudah jelas tidak boleh, akan tetapi yang bersangkutan justru nekat melakukan pelanggaran izin tinggal," kata Mustofa, Minggu (23/01/22).
Terungkapnya aksi bule Belanda tersebut bermula ketika Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
Nah, berdasarkan pemeriksaan tersebut mencuat kabar bahwa DMDG melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini juga didukung keterangan para warga.
Laporan dari sana pun kemudian membuat fakta baru terungkap bahwasannya sang WNA tersebut melakukan bisnis ilegal dengan menawarkan jasa pembuatan website.
DMDG adalah pemegang KITAS Lansia yang berlaku sampai 23 Desember 2022. Dalam izin tersebut DMDG tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis atau usaha.
Imbas melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihak Imigrasi Singaraja lantas memutuskan untuk mendeportasi bule Singaraja itu dari Bali. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News