GenPI.co Bali - Pria pengangguran bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet harus berurusan dengan polisi gara-gara aksi curi gamelan di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali berhasil terungkap baru-baru ini.
Diketahui, pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat alat musik di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, Desa Lukluk.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan bahwasannya kegiatan pencurian yang dilakukan tersangka baru diketahui pihak pura pada Minggu (02/01/22) sekitar pukul 16.00 WITA.
"Barang yang hilang berupa satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong, dan satu buah terompong," kata Sudana Kamis (20/01/22).
Kejadian itu bermula saat pihak pura melakukan kegiatan bersih-bersih di areal Pura Dalem Gegelang untuk persiapan ngratep sesuhunan di pura.
Setelahnya, perangkat gamelan dipindahkan ke gudang Balai Wastra yang ada di timur areal pura.
"Pada saat sekehe gong dan pemuda hendak mengeluarkan gambelan dalam rangka persiapan piodalan di Pura Dalem Gegelang, ternyata beberapa alat sudah tak ada. Laporan pun dibuat ke pihak berwajib," imbuhnya.
Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan para saksi, polisi lantas menetapkan bahwasannya De Tablet ialah tersangka tunggal yang melakukan pencurian tersebut.
Ditangkap pada Senin (17/01/22), pelaku lantas mengakui perbuatannya dan menjual berbagai macam alat musik tersebut ke Gianyar agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mendapat keutungan hingga Rp3,3 juta, alasan kebutuhan sehari-hari Sucamerta tetap tak dibenarkan oleh polisi. Pencuri gamelan di wilayah Mengwi, Badung, Bali ini pun musti siap masuk bui. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News