GenPI.co Bali - Peraturan ganjil genap di wilayah Kuta-Sanur terpaksa dicabut. Gubernur Bali, I Wayan Koster ternyata menambah keputusan lain terkait situasi semasa pandemi Covid-19.
Kasus penyebaran Corona di Indonesia mulai alami penurunan drastis, terbukti dengan langkah penting pemerintah galakkan PPKM sekaligus vaksinasi massal.
Begitupun di wilayah Pulau Dewata yang akhirnya terjadi penurunan kasus positif sekaligus angka kematian yang bisa dilihat dari peralihan ke zona kuning.
Terkait hal ini, sang gubernur lantas mengeluarkan surat edaran (SE) No. 18 Tahun 2021 yang menggantikan SE No. 16 terkait penghen tian Ganjil Genap di wilayah Kuta hingga Sanur.
"Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap yang sebelumnya tak berlaku lagi," kata Koster.
Selain itu, ada keputusan lain yang ditambahkannya yakni pengunjung mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan tidak diperkenankan bagi orang berusia diatas 70 tahun.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun baru diperbolehkan masuk jika sudah sehat, tak punya gejala Covid-19 dan dapat izin dari orang tua.
"Ibu hamil diizinkan masuk mal setelah mendapat vaksinasi dua kali dan dalam keadaan kondisi badan sehat serta tak bergejala Covid-19," imbuhnya lagi.
Lantas, bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketersediaan pengunjung 50 persen dari kapasitas secara umum.
Terlepas dari berbagai kebijakan baru tersebut, Koster berujar jika penerapan ganjil genap di Kuta-Sanur tak efektif, terlebih saat Bali akan membuka pintu pariwisata lagi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News