Apes! Napi Curanmor Kabur dari Polres Jembrana Bali Diciduk Lagi

24 Januari 2022 07:00

GenPI.co Bali - Nasib apes dialami oleh Gilang Andrianto, napi kasus curanmor yang kabur dari Polres Jembrana, Bali yang ditangkap Polres Klungkung pada Jumat (21/01/22) lalu.

Sebelumnya, Minggu (16/01/22) pukul 09.00 WITA lalu, rumah tahanan Polres kabupaten berjulukan Gumi Makepung sempat kecolongan hingga akhirnya tiga tahanan sukses melarikan diri.

Beruntung, dua dari tiga penjahat tersebut yakni Fendi Saputro, tersangka kasus penganiayaan dan tersangka pencurian, Ahmad Rozianto sukses diringkus tak lama setelah kabur.

BACA JUGA:  Korupsi Segini, Kejari Buleleng Bali: Eks Ketua BUMDes Tersangka

Sementara itu Gilang yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap lagi selang sepekan setelah melarikan diri dari Polres Jembrana. Penangkapannya sendiri ternyata terjadi di Klungkung, Bali.

"Pelaku ditangkap dekat jembatan di Desa Satra Klungkung, ketika petugas sedang berpatroli dan melihat tersangka mirip dengan foto yang viral di medsos," kata Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Joko Nugroho, Sabtu (22/01/22).

BACA JUGA:  Pekerja Migran ke Pelabuhan Benoa Bali, Polisi Coba Teknologi Ini

Nugroho juga menuturkan, proses penangkapan napi curanmor tersebut terkesan mudah. Pasalnya, pelaku bernasib apes gara-gara kehabisan uang.

Awalnya, Gilang ingin membeli bensin agar bisa terus melarikan diri dari petugas. Sialnya, ia sudah tak memiliki uang lagi sehingga terpaksa pergi jalan kaki dan motornya ditinggalkan di warung Desa Kawan, Klungkung.

BACA JUGA:  Liga 1 dan Piala AFC Awas, Senjata Bali United Itu Privat Mbarga

Joko Nugroho juga sempat memaparkan jika aksi penangkapan ini juga berjalan setelah banyak laporan muncul adanya tahanan kabur lalu lalang di daerah Gumi Serombotan.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian terkait seseorang yang diduga mirip dengan DPO tahanan yang kabur dari Rutan Polres Jembrana yang saat ini viral di media sosial," katanya.

Usai berhasil menangkap sang napi kasus curanmor tersebut, pihak Polres Klungkung langsung menyerahkannya ke Polres Jembrana, Bali. Ada kans Gilang Andrianto akan bernasib lebih sial dengan penambahan hukuman. (Ant)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI