Korupsi Segini, Kejari Buleleng Bali: Eks Ketua BUMDes Tersangka

22 Januari 2022 17:00

GenPI.co Bali - Eks Ketua BUMDes Hernawati resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp511 juta lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Jumat (21/01/22).

Diketahui jika sempat terjadi penyelewengan dana dalam lembaga Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Amertha Desa Patas dari tahun 2010 hingga 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Putu Gede Astawa menuturkan jika Hernawati kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara dan sebabkan kerugian ratusan juta.

BACA JUGA:  Polisi Tabanan Bali Bekuk Residivis Curat, Kerugiannya Wow!

"Tahun 2010 sampai dengan 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang hingga sebabkan kerugian Rp511.664.752," tutur Astawa di Denpasar, Bali, Jumat (21/01/22).

Menurut pihak Kejari Bumi Panji Sakti lantas juga beberkan bagaimana modus operandi tersangka, salah satunya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

BACA JUGA:  Merinding! Ini Suasana Krama Bali Ikuti Pelebon Raja Pemecutan XI

"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan dari rekening selalu sendiri," katanya menambahkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hernawati sempat menjalani proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis (20/01/22) sekitar pukul 10.00 WITA.

BACA JUGA:  Gepeng di Bali Merajarela, Pemkot Denpasar Usir ke Daerah Asalnya

Adapun dirinya akan ditahan oleh pihak jaksa Kejari terkait selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu vonis hukuman.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Paal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga kini, pihak penyidik Kejari Buleleng, Bali masih melengkapi berbagai barang bukti yang kian memberatkan vonis hukuman sang eks BUMDes Amertha Desa Patas atas korupsi Rp500 juta tersebut. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI