Berbagi Ultah Berujung Bui, Saba Ora Diciduk Polisi Tabanan Bali

22 Januari 2022 13:00

GenPI.co Bali - Aksi berbagi rezeki oleh Saba Ora (29) di acara ulang tahun (ultah) teman buatnya harus rela diringkus polisi Tabanan, Bali, Senin (17/01/22).

Bisa dibilang, aksi berbagi kebaikan jika dari uang hasil jerih payah mungkin merupakan hal lumrah. Sayangnya, aksi yang dilakukan oleh pria asal Sumba NTB ini tak patut untuk dianggap suatu hal baik.

Bagaimana tidak? Saba Ora diketahui berbagi uang haram saat merayakan pesta ultah koleganya yang berada di Gianyar pada hari Minggu (16/01/22).

BACA JUGA:  Viral! Ramai Nusantara, Media Australia: Bali Ibu Kota Indonesia

Menurut Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali bernama Kompol Fahmi Hamdani, semua ini berawal dari laporan pemilik toko Marticius yang kemalingan.

Ya, Herman Siswan (39) pemilik dari toko kelontong itu melaporkan jika uang di tokonya senilai Rp2,5 juta dan berbagai produk rokok hilang.

BACA JUGA:  Fakta Kematian Aneh Bule Inggris di Bali, Sempat Lari dari RS

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, biang kerok pencurian ini ternyata ialah Saba Ora sendiri yang menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.

"Tersangka (Saba Ora) ditahan dari indekosnya yang berlokasi di depan toko yang dibobolnya pada Minggu (16/01/22)," ujar Kompol Hamdani, Rabu (19/01/22) dikutip rilisan pers.

BACA JUGA:  Latih Timnas Indonesia di Bali, Asisten Shin Tae-yong Diubah PSSI

Kala menjalani interogasi dengan pihak berwajib, tersangka pun mengakui telah menghabiskan sebagian besar uang untuk membeli satu krat bir dan rokok hasil curiannya dibagikan ke rekanya yang sedang ultah.

"Tersangka mengakui telah habiskan sebagian besar uang untuk beli miras dan membagikan beberapa rokok ke teman-temannya saat acara perayaan ulang tahun di Gianyar," kata Kompol Hamdani lagi.

Aksi Saba Ora membagikan uang haram hasil curian di ultah rekannya ini pun buat kerugian toko milik Herman Siswan rugi hingga Rp8 juta. Sang pria NTT itu pun harus siap dihukum masuk bui oleh polisi Tabanan, Bali. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI