GenPI.co Bali - Kejahatan pencurian dan pemberatan (curat) dilakukan oleh residivis bernama Oktavianus Dawa (29) dan sebabkan kerugian besar berhasil digagalkan pihak polisi Tabanan Bali baru-baru ini.
Dalam suatu konferensi pers oleh Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra pada Kamis (20/01/22), penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban bernama I Ketut Suardika.
Suardika yang juga warga Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga mengaku kepada polisi Tabanan bahwasannya kehilangan sejumlah barang pada Minggu (02/01/22) pukul 04.30 WITA.
Di antaranya sepeda motor Honda Vario DK 4206 GBC, handphone OPPO seri A83 warna emas bersama power bank yang ditotal alami kerugian Rp19.299.000.
Tak pelak hal ini langsung membuat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marga bergerak mengumpulkan para saksi dan akhirnya temukan titik terang keberadaan si residivis kasus curat ini.
Ya, pihak berwajib sukses melacak pelaku yang juga warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah mendapat laporan motor korban berada di Dalung.
Dari keterangan saksi lain, Oktavianus Dawa pun berhasil diamankan di tempat indekosnya di Banjar Blumbungan, Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.
"Pelaku sukses diamankan. Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Marga," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (20/01/22).
Melalui interogasi pihak berwajib, pelaku berusia 29 tahun lantas mengakui segala macam perbuatannya yang telah mencuri telepon genggam hingga motor bernilai total nyaris Rp20 juta.
Pasca ditangkap polisi Tabanan, Bali, residivis curat Oktavianus Dawa didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 , ke (3) dan ke (4) KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News