Curanmor Bikin Rugi Rp18 Juta di Bali, Polisi Ciduk 2 Remaja Ini

21 Januari 2022 11:00

GenPI.co Bali - Remaja inisial MAW dan A nekat lakukan pencurian motor (curanmor) hingga sebabkan korban rugi Rp18 juta. Keduanya pun diringkus polisi baru-baru ini.

Aksi kejahatan dua orang yang masih berstatus pelajar berawal dari laporan seorang korban bernama AA Putu Lanang W (31) pada tanggal 30 Mei 2021 lalu.

Latar tempat kejadian perkara (TKP) sendiri yakni di Jalan Pulau Saelus, Nomor 9, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dimana dekat dengan kediaman korban.

BACA JUGA:  Polresta Denpasar Bali Ungkap Kematian Bule Inggris, Bunuh Diri?

Putu Lanang W sejatinya telah memakirkan kendaraannya yakni Honda Vario bernomor polisi (nopol) DK 4327 AAX di parkiran. Namun, pada pukul 07.00 WITA, motornya raib.

Tak pelak pria malang itu langsung melaporkan tindakan pencurian motor ke Polsek Denpasar Selatan, Bali dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp18.000.000.

BACA JUGA:  Bali Jadi Mimpi Buruk Angelo Alessio Latih Persija, Kok Bisa?

Setelah berbulan-bulan berlalu, pihak polisi pun berhasil menahan pelaku yang tak lain dan tak bukan ialah dua remaja berstatus pelajar SMA.

MAW dan A sukses dibekuk pihak otoritas terkait di seputaran Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Media Asing Heboh Viral Wanita Gianyar Bali 'Nikahi' Keris

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika KP lantas menuturkan bagaimana modus operandi dua orang yang sama-sama berusia 18 tahun ini.

"Kedua pelaku mengambil motor dengan cara mendorong, menggunakan sepeda motor yang mereka bawa," ujar AKP Hadimastika, Jumat (14/01/22) lalu.

Menurut polisi Bali, dua remaja pelaku curanmor ini sudah merencanakan untuk menjual motor Vario milik korban, namun belum kesampaian. Kini keduanya pun musti siap kehilangan masa mudanya dibalik jeruji besi. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI