GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sukses melakukan penghancuran barang bukti kejahatan di Bali berupa narkoba, ponsel hingga senjata api (senpi), Rabu (19/01/22).
Kegiatan yang dilangsungkan di halaman kantor penanganan hukum terkait ini setidaknya mengumpulkan beraneka ragam barang bukti (BB) dari 983 perkara periode Januari 2020 hingga Desember 2021.
Adapun dari jumlah hampir 1000 itu, 812 diantaranya berasal dari kasus narkoba. Rinciannya 1,4 kg sabu-sabu, ganja seberat 98,2 kg, serta ekstasi berjumlah 1.327 butir dengan berat 2,2 kg.
Lalu juga ada 86.221 butir pil koplo, 1 kilogram lebih hasish, 24,7 gram heroin, serta 37,68 gram kokain juga turut dieksekusi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar," sebut Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Rabu (19/01/22).
Yuliana Sagala mengungkapkan jika penghancuran berbagai barang haram tersebut menggunakan alat khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tak cukup hanya BB kasus kejahatan narkoba, pihak Kejari Denpasar juga menargetkan pemusnahan masal berbagai macam senjata api yang digunakan untuk kejahatan di Bali.
Di luar kasus narkotika, pemusnahan 6 pucuk senpi berikut 39 butir amunisi juga turut menjadi perhatian khusus pihak lembaga hukum tersebut.
"Barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong gerinda," beber Yuliana Sagala.
Selain itu, pemusnahan barang bukti Kejari Denpasar, Bali juga mencakup senjata tajam, hingga barang-barang ilegal seperti 410 ponsel.
Jumlah banyak tersebut tak pelak membuat Kejari Denpasar pecah rekor. Menurut Yuliana, tujuan penghancuran narkoba seberat berkilo-kilo gram berlanjut senpi dimaksudkan agar barang-barang itu tak disalahgunakan lagi. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News