Rekor Kejari Denpasar, Hancurkan Kiloan Gram Narkoba Hingga Senpi

21 Januari 2022 09:00

GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sukses melakukan penghancuran barang bukti kejahatan di Bali berupa narkoba, ponsel hingga senjata api (senpi), Rabu (19/01/22).

Kegiatan yang dilangsungkan di halaman kantor penanganan hukum terkait ini setidaknya mengumpulkan beraneka ragam barang bukti (BB) dari 983 perkara periode Januari 2020 hingga Desember 2021.

Adapun dari jumlah hampir 1000 itu, 812 diantaranya berasal dari kasus narkoba. Rinciannya 1,4 kg sabu-sabu, ganja seberat 98,2 kg, serta ekstasi berjumlah 1.327 butir dengan berat 2,2 kg.

BACA JUGA:  Liga 1: Teco Tiba di Indonesia, Bali United Dapat Vaksin Booster

Lalu juga ada 86.221 butir pil koplo, 1 kilogram lebih hasish, 24,7 gram heroin, serta 37,68 gram kokain juga turut dieksekusi.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar," sebut Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Rabu (19/01/22).

BACA JUGA:  Bali Jadi Mimpi Buruk Angelo Alessio Latih Persija, Kok Bisa?

Yuliana Sagala mengungkapkan jika penghancuran berbagai barang haram tersebut menggunakan alat khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tak cukup hanya BB kasus kejahatan narkoba, pihak Kejari Denpasar juga menargetkan pemusnahan masal berbagai macam senjata api yang digunakan untuk kejahatan di Bali.

BACA JUGA:  Media Asing Heboh Viral Wanita Gianyar Bali 'Nikahi' Keris

Di luar kasus narkotika, pemusnahan 6 pucuk senpi berikut 39 butir amunisi juga turut menjadi perhatian khusus pihak lembaga hukum tersebut.

"Barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong gerinda," beber Yuliana Sagala.

Selain itu, pemusnahan barang bukti Kejari Denpasar, Bali juga mencakup senjata tajam, hingga barang-barang ilegal seperti 410 ponsel.

Jumlah banyak tersebut tak pelak membuat Kejari Denpasar pecah rekor. Menurut Yuliana, tujuan penghancuran narkoba seberat berkilo-kilo gram berlanjut senpi dimaksudkan agar barang-barang itu tak disalahgunakan lagi. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI