PPKM Level 3 di Bali, Pegawai Diberikan Aturan Baru Ini

20 Januari 2022 22:00

GenPI.co Bali - Bali kini ditetapkan berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Terdapat aturan baru yang wajib ditaati oleh pegawai.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2022 soal regulasi baru saat pandemi Covid-19 belum juga surut.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut, Kemenkumham membatasi gerak-gerik pegawai ke luar negeri sekaligus mengatur sistem kerja internal.

BACA JUGA:  Duka Raja Pemecutan XI Mangkat, Kapolda Bali Lakukan Ini

Aturan baru yang cukup ketat dari SE tersebut ialah kapasitas pegawai kantor di wilayah Jawa dan Bali hanya diperkenankan 25 persen saja saat PPKM level 3.

Jika kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat masuk level 2 makan diperbolehkan 50 persen. Sementara level 1 diperbolehkan 75 persen.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik di Jembrana, Kadiskes: Bisa Saja Efek Napi

"Ada berbagai regulasi. Yang pertama, arahan Bapak Presiden ditindaklanjuti oleh Pak Menteri. Saya selaku Sekjen membuat surat edaran terhadap satuan kerja," kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Rabu (19/01/22).

Inti dari dikeluarkannya surat edaran tersebut tak lepas dari fakta agar para pegawai tak nekat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ada beberapa pengecualian yang sudah diatur kelak.

BACA JUGA:  Bule Cantik Ceko Dideportasi Imigrasi Singaraja Bali, Karena Apa?

Terdapat tiga poin penting yang diatur Kemenmkumham pada surat itu yakni meminta pekerja mengikuti aturan pemerintah, mendesak agar para pegawai waspada Omicron, pengetatan prokes, dan pembatasan dinas ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Indonesia sendiri kini telah terancam oleh varian virus anyar Omicron yang membuat beberapa wilayah alami kenaikan kasus Covid-19 lagi.

Aturan-aturan ini pun diharapkan bisa membantu Bali menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menurunkan level PPKM yang masih tinggi. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI