GenPI.co Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly baru-baru ini memberikan sertifikat khusus kepada Gubernur Bali I Wayan Koster. Atas dasar apa pemberian sertifikat itu?
Ternyata pemberian sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) langsung dari Yasonna H Laoly itu ditujukan untuk terciptanya karya berupa buku bertajuk "Ekonomi Kerthi Bali, Membangun Bali Era Baru."
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM karena memfasilitasi secara cepat komponen masyarakat yang mematenkan kekayaan intelektualnya," kata Gubernur Koster, Senin (17/01/22).
Pada Minggu (16/01/22) malam pihak kementerian yang memang fokus terhadap hukum serta hak asasi manusia itu telah menyerahkan 46 sertifikat KI berdasarkan jumlah karya yang diciptakan masyarakat Pulau Dewata.
Jika dihitung-hitung selama tiga tahun masa baktinya, Gubernur Koster pun mengumumkan kekayaan intelektual yang sudah diterimanya mencapai 149 buah.
Rinciannya terbagi dalam beberapa kategori seperi Kepemilikan Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (19), Indikasi Geografis (enam), Kepemilikan Personal Hak Cipta (105), Hak Paten (dua), dan Hak Merek (17).
Politikus asal Partai PDIP itu pun menambahkan bahwa di Pulau Seribu Pura saat ini terdapat banyak pegiat-pegiat inovatif nan kreatif dalam berbagai bidangn mulai dari sandang, pangan, dan industri kerajinan lain.
"Namun masyarakat belum tahu, betapa pentingnya sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual (KI) untuk melindungi karyanya," kata dia lagi.
Gubernur I Wayan Koster pun mengungkapkan jika sertifikat KI yang dikeluarkan oleh Menkumham bisa jadi pelopor seakligus sumber perekonomian warga Bali pemilik karya-karya tertentu. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News